Perizinan Jual Beli Batubara - Klinik Hukumonline
Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ("PP 23/10"), tiap pihak selain pemegang IUP OP atau izin sementara yang melakukan kegiatan jual beli mineral dan/atau batubara wajib memiliki IUPK OP Pengangkutan dan Penjualan. Berikut adalah kutipan pasal-pasal tersebut.